Mereka meributkan dana aspriasi. Dana itu akan dititipkan ke kementerian yang pengelolaannya berdasarkan disposisi anggota dewan. Kira-kira begitu. Dana itudikelola kementerian untuk membiayai urusan pemerintahan daerah. Jadi modelnya semacam dekonsentrasi yang selama ini dipraktekan yang tidak tepat sasaran, tidak menyentuh substansi permasalahan di daerah, dan tidak sesuai dengan undang-undang otonomi daerah.