UUD 1945 mengamanatkan agar bumi, air dan kekayaan alam didalamnya dikuasai Negara untuk dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun jika kekayaan negara berupa lahan seluas 1.164 Ha hanya dijadikan lahan tidur, dapatkah rakyat memiliki sebagian untuk dikelola untuk kemakmurannya?