Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

UU BHP Batal Seluruh Materinya

3 April 2010   11:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:01 517 0
Pro kontra diterbitkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang  Badan Hukum Pendidikan ( UU BHP), akhirnya jelas melalui Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Rabu (31/3).  MK membatalkan keseluruhan materi UU BHP karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelumnya, kisruh pasca pengesahan UU BHP tersu bergulat. Banyak kalangan yang kecewa dengan pengesahan UU tersebut sehingga mengajukan uji materi (Judicial Review) ke MK. Pengesahan UU BHP merupakan suatu penyelewengan terhadap tujuan dan filosofi pendidikan Indonesia. Hal ini langsung terlihat dari berubahnya bentuk institusi pendidikan di Indonesia, mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi menjadi Badan Hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun