Satu hal yang pasti, DPR sebagai lembaga kontrol yang telah menggunakan hak angket sedianya menindaklanjuti rekomendasi Century ke jalur yang tepat yakni hak menyatakan pendapat. Persoalan dialihkan ke penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan adalah tepat, jika pemerintah yang diselidiki kebijakannya bukanlah seorang Wakil Presiden.
Betul, setiap orang bersamaan kedudukannya didalam hukum dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada pengecualian. Namun, adalah Presiden dan Wakil Presiden memiliki keistimewaan dan dijamin oleh konstitusi dalam hal diduga melakukan pelanggaran hukum, penegakan hukumnya diadili Mahkamah Konstitusi (MK) bukan pengadilan biasa layaknya warga negara biasa. Dan MK hanya bisa mengadili Presiden/Wakil Presiden jika ada pendapat melalui hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPR.
Untuk Menteri Keuangan, Presiden mestinya menonaktifkan yang bersangkutan karena proses hukum atas Menteri Keuangan bisa menghambat kinerja dan aktivitas di Kementerian Keuangan. Lagi pula tidak etis, seorang yang telah divonis lembaga politik (DPR) telah melakukan pelanggaran hukum masih beraktivitas menyampaikan laporan pemerintah di gedung politik. (***)