Pemerintah berencana akan mengeluarkan PP terkait larangan iklan rokok untuk mendukung pelaksanaan pasal rokok dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.Diketahui, iklan, promosi, dan pemberian sponsor oleh industri rokok dimasukan ke dalam isu kesehatan, karena rokok merupakan zat aditif yang sangat berbahaya.