Otonomi daerah esensinya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat secara demokratis dan bertanggung jawab.
Otonomi daerah esensinya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat secara demokratis dan bertanggung jawab.