Di setiap Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), biasanya ada bagian Bursa Kerja Khusus (BKK). BKK ini keberadaannya sangat penting karna dengan adanya BKK, sekolah dapat menyalurkan lulusannya. Instruksi pendirian BKK Berpedoman kepada Keputusan Direktorat Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Nomor : KEP.131/DDPTKDN/XI/2004 Tentang Petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus dan Merujuk kepada surat  no.2526/D5.6/TU/2016 tertanggal 29 April 2016 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
KEMBALI KE ARTIKEL