Pendidikan khusus atau biasa dikenal dengan pendidikan bagi anak--anak dengan kebutuhan khusus tentunya sudah tidak asing bagi kita semua. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 32 ayat (1) Tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi dan bakat kecerdasan istimewa.Â
KEMBALI KE ARTIKEL