Sejak 4 Juni lalu, pemerintah sudah merencanakan untuk merevisi UU atau undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif Pajak Peratambahan Nilai atau disingkat PPN sebanyak 2% dari yang semula hanya 10% menjadi 12%. Â Tidak hanya PPN, pajak lain yang juga direvisi oleh pemerintah diantaranya yakni PPh atau Pajak Penghasilan serta PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
KEMBALI KE ARTIKEL