Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Kenaikan PPN dan Membesarnya Jurang Antara Si Kaya dan Si Miskin

18 Juni 2021   11:09 Diperbarui: 18 Juni 2021   11:22 202 4
Sejak 4 Juni lalu, pemerintah sudah merencanakan untuk merevisi UU atau undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif Pajak Peratambahan Nilai atau disingkat PPN sebanyak 2% dari yang semula hanya 10% menjadi 12%.  Tidak hanya PPN, pajak lain yang juga direvisi oleh pemerintah diantaranya yakni PPh atau Pajak Penghasilan serta PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun