Desentralisasi sistem pemerintahan seperti dijelaskan Undang-Undang No. 23/2014 tentang Otonomi Daerah, tak hanya diimplementasikan melalui terapan bentuk peralihan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah semata, namun juga diorientasikan pada peralihan sistem keadministrasian yang lebih bersifat otonom bagi pemerintah daerah dalam menentukan dan menyelenggarakan kebijakannya sendiri.[1]
KEMBALI KE ARTIKEL