Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Syariah untuk Semua

2 Juli 2010   05:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:09 224 0
Syahdan Rasulullah SAW yang dikenal dengan julukan al amin dipercaya oleh masyarakat Mekkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terkahir sebelum Rasul hijrah ke Madinah, beliau meminta Sayyidina Ali untuk mengembalikan semua titipan itu kepada yang memilikinya (baca: Sami Hamoud, Islamic Banking). Dalam konsep ini, yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan tersebut. Seorang sahabat Rasulullah, Zubair bin Awwam, memilih tidak menerima titipan harta. Beliau lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda: pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, beliau mempunyai hak untuk memanfaatkannya, kedua karena bentuk pinjaman, maka ia berkewajiban mengembalikannya utuh. Sahabat lain, Ibnu Abbas tercatat melakukan pengiriman uang ke khufah. Juga tercatat Abdullah bin zuabir yang tinggal di Mekkah juga melakukan pengiriman uang ke adiknya Mizab bin Zubair yang tinggal di Irak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun