Seperti itulah diskusi kami, diskusi panjang tanpa titik terang. Sulit terbayang jika ada sebuah kejahatan yang sulit ditindak. Polisi, jaksa, hakim, semua tidak bisa berbuat banyak. Tapi semua itu tercantum dalam undang-undang. Undang-undang pun begitu penuh dengan sifat ambiguitas. Tidak fleksibel. Efektif dan efisien dalam penindakan kasusnya. Semua itu dibahas dalam forum diskusi bahasa Indonesia pagi tadi. Sulit mencari titik temu antara pemakalah dengan peserta. Diskusi berjalan alot. Tapi semua berjalan begitu saja. dan Berakhirdengan bel ganti jam pelajaran. Namun demikian saya mencoba menarik pokok diskusi panjang pagi tadi.
Sifat dari manusia yang dimana mempunyai kegiatan yang condong mengikuti karya orang lain. Namun apabila salah kaprah akan berujung pada pelanggaran. Bisa disebut pelanggaran HAM. Bisa disebut pelanggaran Hak Cipta. Bisa disebut pelanggaran hak intelektual. Bisa juga dikatakan cyber crime karna pada umumnya setiap yang melakukannya adalah mereka penggiat Internet. Ada dua mekanisme dalam kejahatan ini, yaitu disengaja dan tanpa disengaja. Tidak masalah apabila dilakukan tanpa sengaja. Yaitu mereka yang masih pemula (re:blogger). Namun masalah yang disorot ialah apabila dilakukan secara sengaja tanpa hati nurani. Kami semua sepakat menamainya Plagiarisme. Adapun yang melakukannya kami panggil Plagiator.
Saya pun tergelitik untuk mencari tahu soal Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia setelah diskusi tadi pagi dan seorang pembicara yang mencela kami sebab tidak mampu membeli kaset, vcd, dvd, atau sejenisnya secara original dan lebih memilih barang bajakan.