Dasar Hukum Waris Islam
1. Al-Qur'an:
Surah An-Nisa (4): 7--14 dan 176 menjadi rujukan utama dalam pembagian waris.
Ayat 11 menjelaskan hak anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Ayat 12 membahas hak suami, istri, dan saudara.
Ayat 176 menjelaskan pembagian bagi ahli waris dalam kasus tertentu.
2. Hadis: Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Berikanlah hak waris kepada orang yang berhak, kemudian sisanya diberikan kepada ahli waris laki-laki terdekat."
(HR. Bukhari dan Muslim).
3. Ijma' dan Qiyas: Ulama menggunakan ijma' (kesepakatan) dan qiyas (analogi) untuk menyelesaikan kasus-kasus waris yang tidak disebutkan secara eksplisit.
Prinsip Pembagian Waris Islam
1. Hak dan Keadilan: Hukum waris Islam mengatur pembagian secara adil berdasarkan hubungan darah, pernikahan, atau hubungan tertentu.
2. Bagian Laki-laki dan Perempuan:
Anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan (QS. An-Nisa: 11).
Hal ini karena anak laki-laki memiliki tanggung jawab lebih besar dalam nafkah keluarga.
3. Ahli Waris Utama:
Ashabul furudh (pemilik bagian pasti), seperti anak, suami/istri, orang tua.
'Asabah (kerabat dekat), yaitu ahli waris tanpa bagian tetap (sisa harta).
Dzawil arham (kerabat jauh), ahli waris yang menerima harta bila tidak ada ashabul furudh atau 'asabah.
Contoh Pembagian Waris
Jika seorang ayah meninggal, meninggalkan seorang istri, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan:
Istri: Mendapatkan 1/8 karena ada anak (QS. An-Nisa: 12).
Anak laki-laki dan perempuan: Sisanya dibagi dengan perbandingan 2:1 (QS. An-Nisa: 11).
Tujuan Hukum Waris Islam
1. Menjaga keadilan dalam pembagian harta.
2. Memberikan hak kepada setiap ahli waris sesuai syariat.
3. Menghindari konflik keluarga terkait pembagian waris.