Sederhananya, tax amnesty adalah pengampunan pajak dari pemerintah dalam bentuk penghapusan pajak yang terutang dan/atau sanksi tertentu dimasa lalu, dan ditebus dengan membayar sejumlah uang yang besarannya ditentukan pemerintah. Jadi mereka yang selama ini tidak jujur melaporkan aset atau penghasilannya, tidak akan dihukum/denda sesuai peraturan yang berlaku, tetapi diberi kesempatan pengampunan melalui skema tax amnesty.
KEMBALI KE ARTIKEL