Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ikut Babe Cabita, Komika Dodit Mulyanto Ajukan Penghapusan Denda: Simak Caranya!

19 Januari 2024   04:31 Diperbarui: 19 Januari 2024   04:36 91 1
Saat ini, dunia perpajakan Indonesia tengah memasuki masa pelaporan pajak Sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No.28 Tahun 2007, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 31 Maret. Hal ini tak luput bagi artis komika Indonesia, Dodit Mulyanto dan Babe Cabita. Ketika melaksanakan kewajiban perpajakannya, muncul keluhan oleh keduanya atas denda lapor SPT yang kurang bayar. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun