Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Suara Indonesia untuk Kekerasan terhadap Anak

1 Maret 2018   11:42 Diperbarui: 1 Maret 2018   16:02 516 0
"Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin", itulah yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979. Anak, sebagai generasi penerus bangsa harus dididik secara tegas dan matang, agar saat dewasa dapat berguna bagi keluarga dan negaranya. Tegas disini bukan berarti harus dilakukan dengan cara kekerasan, memukuli anak atau bahkan sampai menganiyaya anak. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun