Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Kebijakan Kasus Tindak Pidana Korupsi Karen Agustiawan Direktur Utama PT Pertamina

20 Juni 2022   13:01 Diperbarui: 20 Juni 2022   13:07 1865 0
Korupsi saat ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa, diperlukan pencegahan dan usaha penanganan yang luar biasa juga. Diperlukan tekad dan usaha yang kuat dari semua elemen bangsa, baik penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat luas secara keseluruhan. pada dasarnya, dalam menangani dan memberantas kasus korupsi terdapat 2 langkah, yaitu langkah preventif dan langkah represif. Tindakan preventif yaitu pengaturan untuk memberantas korupsi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun