Ekonomi kreatif merupakan suatu perwujudan nilai tambah yang diperoleh dari suatu hak kekayaan intelektual yang lahir dari kreativitas Sumber Daya Manusia yang berbasis ilmu pengetahuan, warisan budaya, dan teknologi. United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), mengatakan bahwa ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi yang berkembang berdasarkan aset kreatif yang kemudian berpotensi untuk membawa pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL