Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia Beserta Dampak dan Peran Pendamping dan Perbandingan dengan Negara Tetangga Australia

27 Juni 2024   13:32 Diperbarui: 27 Juni 2024   14:22 182 3
Prolog :
 Pengertian KDRT.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan kekerasan atau penganiayaan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga. Ini bisa berupa kekerasan fisik, emosional, seksual, verbal dan  atau ekonomi yang dilakukan oleh pasangan, mantan pasangan, atau anggota keluarga lainnya. KDRT merupakan masalah serius yang berdampak besar pada kesejahteraan dan keselamatan individu, terutama perempuan dan anak-anak.

Epilog :
Dampak KDRT
" Dampak pada Keluarga "

1. Disintegrasi Keluarga.
KDRT sering menyebabkan keretakan hubungan keluarga yang dapat berujung pada perceraian atau perpisahan.
2.Trauma Emosional.
Anggota keluarga yang mengalami atau menyaksikan KDRT sering mengalami trauma psikologis yang mendalam, yang dapat bertahan lama.
3. Lingkungan Tidak Aman.
KDRT menciptakan lingkungan rumah yang tidak aman, menimbulkan rasa takut dan kecemasan.

" Dampak pada Anak "

1. Gangguan Perkembangan.
Anak-anak yang menyaksikan atau mengalami KDRT dapat mengalami gangguan perkembangan emosional dan psikologis.
2. Prestasi Akademis Menurun.
Stres dan trauma akibat KDRT dapat mengganggu konsentrasi dan prestasi
akademis anak.
3. Perilaku Agresif.
Anak-anak yang terpapar KDRT cenderung menunjukkan perilaku agresif atau bahkan menjadi pelaku kekerasan di masa depan.

" Dampak pada Perempuan "

1. Trauma Fisik dan Psikologis.
Perempuan sering kali menjadi korban utama KDRT, mengalami luka fisik dan trauma psikologis yang mendalam.
2. Rendahnya Rasa Percaya Diri.
Kekerasan terus-menerus dapat menghancurkan rasa percaya diri
dan harga diri perempuan.
3. Ketergantungan Ekonomi.
KDRT sering kali membuat perempuan terjebak dalam hubungan karena ketergantungan ekonomi pada pelaku.

" Peran Pendamping dalam Menangani KDRT "

Pendamping memiliki peran krusial dalam membantu korban KDRT. Mereka dapat berupa konselor, pekerja sosial, atau organisasi non-pemerintah yang memberikan dukungan dan advokasi. Peran pendamping meliputi :

1. Dukungan Emosional.
Memberikan dukungan emosional kepada korban, membantu mereka mengatasi trauma dan rasa takut.
2. Penyediaan Informasi.
Memberikan informasi tentang hak-hak korban dan layanan yang tersedia, seperti tempat penampungan, bantuan hukum, dan layanan kesehatan.
3. Pendampingan Hukum.
Mendampingi korban dalam proses hukum, termasuk melaporkan kekerasan dan menghadiri sidang pengadilan.
4.Pendidikan dan Pelatihan.
Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada korban untuk meningkatkan keterampilan dan kemandirian mereka.

"Perbandingan KDRT di Indonesia dan Australia"

Indonesia

Di Indonesia, KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Meskipun undang-undang ini telah ada, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya kesadaran masyarakat, stigma sosial, dan keterbatasan akses terhadap layanan bagi korban. Banyak kasus KDRT tidak dilaporkan karena takut akan stigma atau karena ketergantungan ekonomi pada pelaku.

Australia

Australia memiliki pendekatan yang lebih terstruktur dalam menangani KDRT. Setiap negara bagian memiliki undang-undang dan kebijakan yang spesifik untuk melindungi korban KDRT. Ada layanan dukungan yang luas, termasuk tempat penampungan, bantuan hukum, dan program rehabilitasi pelaku. Pemerintah Australia juga aktif dalam kampanye kesadaran publik untuk mengurangi stigma dan mendorong pelaporan kasus KDRT.

" Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Budaya Australia "

Meskipun Australia memiliki sistem yang lebih maju dalam menangani KDRT, kekerasan dalam rumah tangga tetap menjadi masalah yang signifikan di negara tersebut. Meski tidak dapat dikatakan bahwa KDRT telah mengakar dalam budaya Australia, tetapi faktor-faktor seperti ketidaksetaraan gender, stres ekonomi, dan konsumsi alkohol dapat memperburuk insiden KDRT. Pemerintah dan organisasi masyarakat di Australia terus bekerja untuk mengubah norma sosial dan budaya yang memungkinkan terjadinya KDRT, melalui pendidikan, advokasi, dan perubahan kebijakan.

Kesimpulan :

KDRT adalah masalah kompleks dengan dampak luas pada keluarga, anak-anak, dan perempuan. Peran pendamping sangat penting dalam membantu korban KDRT mengatasi trauma dan membangun kembali kehidupan mereka. Meskipun ada upaya untuk mengatasi KDRT di Indonesia, masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Dibandingkan dengan Australia, Indonesia perlu meningkatkan kesadaran masyarakat dan akses terhadap layanan dukungan untuk korban KDRT. Dukungan yang komprehensif dan kebijakan yang efektif sangat penting untuk melindungi dan memberdayakan korban KDRT.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun