Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Sistem Penghimpunan Dana Bank Syariah

15 Agustus 2020   21:07 Diperbarui: 16 Agustus 2020   18:33 1636 1
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan,Bank adalah Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan menurut pasal 1 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikansebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun