Sembilan bahan pokok atau yang bias akita sebut dengan SEMBAKO dianggap sebagai bahan-bahan dasar untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Sembako juga sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.115/MPP/Kep/2/1998 tanggal 27 Febuari 1998.
KEMBALI KE ARTIKEL