Menurut penelitian yang ditulis oleh Siti Rahmadani dan Makmur aspek hukum merupakan syarat hukum yang harus dipenuhi sebelum menjalankan suatu usaha. Tujuannya adalah agar perusahaan dapat mematuhi peraturan hukum dan memenuhi persyaratan persetujuan di bidang ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Donny Januar yang menyatakan bahwa tujuan aspek hukum adalah untuk menganalisis legalitas usaha yang dijalankan dan kebenaran bentuk badan hukum dengan ide usaha yang dijalankan. Menganalisis kemampuan perusahaan yang diusulkan untuk memenuhi persyaratan perizinan. Analisislah jaminan yang dapat diberikan jika perusahaan dibiayai dengan pinjaman.
KEMBALI KE ARTIKEL