Penerapan kebijakan zonasi pendidikan adalah langkah baru dalam mewujudkan upaya pemerintah untuk meratakan akses dan meningkatkan mutu pendidikan. Zonasi mengacu pada pembagian atau pengelompokan suatu wilayah menjadi beberapa bagian yang sesuai dengan tujuan dan fungsi pengelolaannya. Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berbasis zonasi adalah salah satu kebijakan yang tepat untuk meratakan akses dan meningkatkan mutu pendidikan karena prinsipnya adalah mendekatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat dan menyamakan mutu pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL