Apa Itu 'Ariyah dalam Fikih Muamalah?
Secara sederhana, 'ariyah dalam fikih muamalah adalah akad pinjam meminjam barang dengan tujuan untuk digunakan, tanpa adanya kewajiban untuk membayar ganti rugi. Dalam akad ini, si pemilik barang memberikan barangnya kepada orang lain untuk dipakai sementara waktu, dan penerima pinjaman tidak diwajibkan membayar uang sewa.
Ada beberapa ciri khas yang membedakan 'ariyah dengan transaksi lainnya, seperti jual beli atau sewa. Pertama, dalam 'ariyah, barang yang dipinjamkan tetap menjadi milik pemiliknya. Kedua, tidak ada unsur pembayaran atau keuntungan finansial dalam bentuk uang. Dalam hal ini, si penerima pinjaman hanya berkewajiban mengembalikan barang tersebut dalam kondisi yang baik, sesuai dengan syarat yang telah disepakati.
Dalam praktik sehari-hari, 'ariyah bisa kita temukan dalam situasi seperti meminjamkan buku, alat, atau kendaraan untuk digunakan sementara waktu. Misalnya, jika teman meminjamkan mobilnya kepada kita untuk keperluan tertentu, ini bisa dianggap sebagai transaksi 'ariyah, selama tidak ada pembayaran atau kompensasi yang dibebankan.
Perbedaan 'Ariyah dengan Akad Jual Beli
Jual beli adalah salah satu akad yang paling sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Dalam akad jual beli, ada beberapa elemen utama yang berbeda dari 'ariyah, yakni objek transaksi dan adanya pembayaran.
Tujuan Transaksi: Dalam jual beli, tujuan utamanya adalah untuk memindahkan kepemilikan barang dari penjual ke pembeli, dengan imbalan uang atau sesuatu yang bernilai. Sementara itu, dalam 'ariyah, barang yang dipinjamkan tetap menjadi milik pemiliknya. Penerima pinjaman hanya diberi izin untuk menggunakan barang tersebut dalam waktu tertentu tanpa adanya pembayaran.
Adanya Imbalan: Salah satu perbedaan mencolok antara 'ariyah dan jual beli adalah adanya pembayaran. Dalam jual beli, pembeli wajib memberikan pembayaran sesuai dengan kesepakatan harga barang. Sedangkan dalam 'ariyah, tidak ada pembayaran yang terlibat. Penerima pinjaman tidak diwajibkan membayar sewa atau biaya apa pun.
Kepemilikan Barang: Dalam jual beli, kepemilikan barang beralih dari penjual ke pembeli setelah pembayaran dilakukan. Sementara dalam 'ariyah, meskipun barang digunakan oleh pihak lain, kepemilikan barang tetap berada di tangan pemilik, dan hanya hak pemanfaatannya yang diberikan sementara waktu.
Dengan demikian, perbedaan utama antara 'ariyah dan jual beli terletak pada objek transaksi, adanya pembayaran, dan perubahan status kepemilikan.
Perbedaan 'Ariyah dengan Akad Sewa-Menyewa
Akad sewa-menyewa (ijarah) juga merupakan bentuk transaksi yang melibatkan pemberian hak manfaat atas suatu barang, namun dengan beberapa perbedaan dengan 'ariyah.
Tujuan Transaksi: Sama seperti jual beli, akad sewa-menyewa melibatkan pemindahan hak manfaat atas suatu barang. Pihak penyewa diberikan hak untuk menggunakan barang yang disewa dalam jangka waktu tertentu. Namun, dalam sewa-menyewa, ada imbalan yang harus dibayar sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut. Berbeda dengan 'ariyah, di mana tidak ada pembayaran yang diminta.
Pembayaran: Dalam ijarah, pembayaran sewa adalah hal yang wajib dan disepakati antara pihak penyewa dan pihak penyewa. Penerima manfaat (penyewa) harus memberikan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang disepakati, baik itu dalam bentuk uang atau bentuk lainnya. Sedangkan dalam 'ariyah, tidak ada kewajiban untuk membayar sewa atau biaya apapun.
Tujuan Penggunaan: Dalam akad sewa-menyewa, objek yang disewa bisa digunakan untuk tujuan komersial atau untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, dalam 'ariyah, penggunaan barang hanya untuk kepentingan pribadi atau dalam keadaan tertentu, dan penerima pinjaman tidak boleh mencari keuntungan dari barang yang dipinjamkan.