Jual beli merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang hakikatnya saling membantu sesama manusia dan ketentuan hukumnya sudah diatur dalam syari'at Islam. Al-Qur'an dan Hadits telah memberikan batasan-batasan yang berkaitan dengan hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang dalam jual beli. Karena setiap manusia mempunyai kebutuhan terhadap sandang, pangan , dan barang-barang lainnya , Allah SWT telah menetapkan pembelian sebagai suatau kemudahan bagi umat -- Nya. kebutuhan tidak pernah hilang dan akan terus ada selama manusia masih ada. Tidak ada orang dapat mencukupi kebutuhan mereka sendiri , itulah sebabnya mereka didorong untuk menjalin hubungan dengan orang lain. Dalam suatu hubungan kita perlu melakukan pertukaran, maka kita perlu menukar sesuatu dengan barang yang kita ingkinkan atau sesuai dengan kebutuhannya.
KEMBALI KE ARTIKEL