Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Menetapkan Pajak Pertambanhan Nilai (PPN) di Era Digital

13 Mei 2023   11:33 Diperbarui: 13 Mei 2023   11:38 217 2
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa. PPN yang dikenakan atas nilai tambah suatu produk atau jasa yaitu selisih antara harga jual dan harga beli bahan baku atau biaya produksi yang digunakan untuk menghasilkan produk atau jasa tersebut. Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 10% kecuali untuk beberapa barang dan jasa yang dikenakan tarif 0% atau dibebaskan dari PPN. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun