Menetapkan Pajak Pertambanhan Nilai (PPN) di Era Digital
13 Mei 2023 11:33Diperbarui: 13 Mei 2023 11:382172
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa. PPN yang dikenakan atas nilai tambah suatu produk atau jasa yaitu selisih antara harga jual dan harga beli bahan baku atau biaya produksi yang digunakan untuk menghasilkan produk atau jasa tersebut. Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 10% kecuali untuk beberapa barang dan jasa yang dikenakan tarif 0% atau dibebaskan dari PPN.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.