Artikel ditulis oleh Adelia Savitri, S.Hum., M.Hum. (Dosen UPN Veteran Jawa Timur)
Bela negara merupakan hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia. Pentingnya pendidikan bela negara dapat dilihat dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Pada implementasinya, bela negara dapat dilakukan secara fisik dan nonfisik. Artinya, bela negara tidak hanya berkaitan dengan keterlibatan dalam perang secara fisik.Â
Upaya memajukan negara Indonesia melalui prestasi dan memiliki rasa kecintaan yang tinggi terhadap kebudayaan Indonesia juga termasuk salah satu implementasi nilai-nilai bela negara. Selain itu, upaya menumbuhkan semangat bela negara juga seharusnya dimulai sejak dini, salah satunya melalui pendidikan.