Sebelum Jaksa bertanya, atas permintaan pengacara hukum LHI Mudzakir diminta untuk memberikan penjelasan mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan untuk perkara TPPU. Kemudian Mudzakir memaparkan pandangannya bahwa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan untuk perkara TPPU karena berdasarkan penjelasan pasal 72 UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU, hanya kejaksaan yang diperbolehkan melakukan penuntutan untuk perkara TPPU. Hal ini dijelaskan oleh Prof. Mudzakir bahwa penjelasan pasal 72 tersebut jelas menyebut penuntutan harus ditandatangani oleh kepala kejaksaan. Adapun KPK dalam perkara TPPU hanya berwenanang untuk menyidik. Setelah selesai penyidikan, berkas perkara TPPU harus dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai satu-satunya instistusi yang diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan penuntutan perkara TPPU.