Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

KPK Tidak Berwenang Melakukan Penuntutan Perkara Pidana Pencucian Uang

23 November 2013   10:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:47 652 3
Pada sidang lanjutan perkara suap daging sapi impor, ada pembicaraan yang sangat menarik saat Prof Dr. Mudzakir memaparkan pandangannya sebagai saksi ahli a de charge untuk LHI. Perihal menarik tersebut berupa perdebatan antara Jaksa KPK dengan saksi ahli mengenai kewenangan KPK dalam penuntutan untuk perkara Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

Sebelum Jaksa bertanya, atas permintaan pengacara hukum LHI Mudzakir diminta untuk memberikan penjelasan mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan untuk perkara TPPU. Kemudian Mudzakir memaparkan pandangannya bahwa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan untuk perkara TPPU karena berdasarkan penjelasan pasal 72 UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU, hanya kejaksaan yang diperbolehkan melakukan penuntutan untuk perkara TPPU. Hal ini dijelaskan oleh Prof. Mudzakir bahwa penjelasan pasal 72 tersebut jelas menyebut penuntutan harus ditandatangani oleh kepala kejaksaan. Adapun KPK dalam perkara TPPU hanya berwenanang untuk menyidik. Setelah selesai penyidikan, berkas perkara TPPU harus dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai satu-satunya instistusi yang diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan penuntutan perkara TPPU.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun