Transformasi digital didefinisikan sebagai penggunaan teknologi digital yang secara radikal dapat meningkatkan dan mencapai kinerja serta tujuan perusahaan yang diharapkan (Royyana 2018). Transformasi digital mengacu pada proses dan strategi menggunakan teknologi digital yang secara drastis mengubah cara bisnis beroperasi dan melayani pelanggan. Hal ini telah menjadi suatu hal yang umum di era digitalisasi. Itu karena setiap organisasi, terlepas dari ukuran atau industrinya, semakin bergantung pada data dan teknologi untuk beroperasi lebih efisien dan memberikan nilai kepada pelanggan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo terus berupaya melakukan akselerasi transformasi digital, salah satunya dengan menyiapkan Roadmap Digital Indonesia 2021-2024 yang mencakup empat sektor strategis, yaitu infrastruktur, pemerintahan, ekonomi, dan masyarakat digital. Pemerintah Indonesia telah menyusun arah transformasi digital 2024 dimana pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia harus mencapai 3,17% sampai dengan 4,66%.Â
KEMBALI KE ARTIKEL