Sepanjang tahun 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 153 kasus  berupa kekerasan fisik dan psikis terhadap anak di dunia pendidikan telah terjadi. Kasus tersebut terjadi pada jenjang Sekolah Dasar (SD) yaitu sebanyak 39%, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 22%, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 39%.
KEMBALI KE ARTIKEL