Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pemerintah Meminta Menggunakan Tes Palsu, Entah Sadar Atau Tidak

23 September 2013   18:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:30 365 0
Sekarang lagi gencar-gencarnya penerimaan CPNS. Saya sendiri melihat suatu hal yang mengganjal, yaitu syarat kemampuan bahasa Inggrisnya menggunakan TOEFL. Oke, sejenak kita abaikan dulu kalau TOEFL itu untuk mengukur kemampuan bahasa Inggris seseorang di dunia akademik, bukan di dunia kerja. Mari kita perhatikan skor slip/sertifikat TOEFL yang diminta pemerintah ini dikeluarkan oleh siapa.

Beberapa departemen menyebutkan bahwa mereka menerima skor TOEFL ITP yang dikeluarkan oleh institusi berwenang, sebagian lainnya mensyaratkan skor TOEFL yang dikeluarkan hanya oleh institusi tertentu.

Mungkin lembaga pemerintah kita terlalu sibuk, hingga lupa mencari tau lebih baik mengenai tes kemampuan bahasa Inggris yang disyaratkannya. TOEFL bukanlah jenis tes bahasa Inggris, melainkan sebuah merk, baca TOEFL adalah merk. Okelah kalau diminta sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga A, B atau C. Setiap lembaga berhak membuat tes untuk mengukur kemampuan orang-orang yang datang pada mereka. Namun yang tidak oke adalah, pemerintah meminta skor TOEFL yang dikeluarkan oleh lembaga A, B, C, sedangkan satu-satunya pemilik merk TOEFL adalah ETS (Educational Testing Service), Amerika Serikat. ETS satu-satunya lembaga yang berhak mengadakan tes TOEFL di lokasi-lokasi tes yang telah tersertifikasi dan memenuhi standar tes internasional yang ditentukan langsung oleh ETS.

ETS telah mengeluarkan Trademark Cautionary Notice mengenai penggunaan nama dan trademark TOEFL di Indonesia yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Mirisnya, pemerintah kita sendiri yang memintanya. Tidak diminta saja, lembaga-lembaga penyedia TOEFL abal-abal sudah berjamur di mana-mana, ini ditambah lagi permintaan dari pemerintah.

Saya benar-benar tidak habis pikir. Entah negara kita terlalu sibuk dengan masalah KKN nya sehingga lupa menghargai hak orang lain, sehingga meminta pendaftar CPNS menggunakan tes TOEFL palsu, entahlah. Yang jelas, jika skor slip TOEFL yang dilampirkan tidak diterbitkan oleh ETS, maka tes tersebut PALSU.

Hal yang lebih miris lagi, ketika di antara daftar lembaga-lembaga penerbit sertifikat TOEFL yang diakui pemerintah, ETS tidak termasuk di dalamnya. Ya, ada departemen yang melakukan kesalahan ini.

Saya harap tulisan ini dapat dibaca oleh rekan-rekan di Kompasiana dan disebarkan hingga ke pihak-pihak berwenang di pemerintahan kita. Sudah separah itukah pembajakan di Indonesia sehingga pemerintah kita sendiri meminta tes bahasa Inggris bajakan?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun