Runtuhnya orde baru menjadi awal era reformasi di segala bidang, termasuk bagi pers tanah air, kebebasan pers dijamin oleh negara. Tidak ada lagi pembungkaman atau boikot yang sering terjadi dimasa orde baru. Seluruh warga negara diberi kebebasan untuk menyampaikan pendapat atau pun opininya. Bahkan di negara- negara maju seperti Amerika kebebasan pers telah lama digadangkan. Tapi yang menjadi pertanyaan terbesar saya saat ini adalah, sampai sejauh mana kebebasan itu?