Pemerintah Daerah Banten telah meluncurkan dua peraturan penting terkait ekonomi dan penghidupan warga setempat: kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Sementara kenaikan UMP ditargetkan untuk meningkatkan standar hidup buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan PPN bisa memiliki efek sampingan yang signifikan pada kesejahteraan masyarakat secara umum. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana kedua kebijakan tersebut dapat memberikan dampak berbeda-beda terhadap kesejahteraan masyarakat di Kota Serang, Banten.
Dampak Kenaikan UMP 6,5%