Kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi salah isu di bidang hukum keluarga muslim. Sebagian besar ulama memperbolehkan suami memukul istri jika ia tidak mau melaksanakan kewajibannya. Pandangan ini seolah dilegitimasi Al-Qur'an sebagaimana tergambar dalam Q.S. al-Nisa' [4]: 34 yang artinya: "Kaum laki-laki itu
adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena harta mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL