Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi merupakan satuan unit kerja eselon II di bawah direktorat jendal pemasyarakatan. Â Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL