Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kota dalam Rinjing #RTRWSmr

8 Mei 2013   08:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:55 461 1
*Catatan terbuka terhadap Draft Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda tahun 2013-2033*

//Catatan ini dibuat berdasarkan pada dokumen Draft Raperda RTRW Kota Samarinda 2013-2033 yang diperoleh melalui email dan peta yang ada dalamhttp://bappeda.samarindakota.go.id/peta.php//

Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda ini sebenarnya datang dengan sangat terlambat, ketika Perda No. 12 tahun 2002 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Kota Samarinda tahun 1994-2004 telah berakhir waktunya cukup lama. Sebelumnya Samarinda memiliki tata ruang melalui Perda Kota Samarinda Nomor 2 tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda. Raperda ini harusnya telah menjadi Perda pada tahun 2005, namun hingga saat ini belum juga di-Perda-kan. Walaupun ada persoalan lain, ketika Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang juga belum kunjung usai. Bila merujuk pada Ketentuan Peralihan di dalam Pasal 78 ayat (4) huruf (c) UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dinyatakan bahwa Perda Kabupaten/Kota tentang RTRW Kabupaten/Kota sudah harus disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak 26 April 2007. Dan saat ini sudah sangat terlambat 3 (tiga) tahun dari tenggat yang seharusnya.

Kekhilafan pertama dalam Raperda ini adalah pencatuman Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2000 sebagai penomoran Perda RTRW Kota Samarinda sebelumnya. Bisa jadi kekhilafan ini dikarenakan penggunaan file (dokumen) lain dalam proses pengetikan dokumen. Perda Kota Samarinda No. 4/2000 ini sendiri adalah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.

Masyarakat Kembali Menjadi Penonton

Proses penyusunan Raperda RTRW Kota Samarinda kali ini, hampir serupa dengan beragam proses penyusunan Raperda RTRW di wilayah lain dan dalam tingkatan lainnya. Ketertutupan terhadap proses penyusunannya, menunjukkan tidak adanya keikutsertaan masyarakat dalam proses penyusunan Raperda RTRW Kota Samarinda ini. Padahal, mandat pasal 11 ayat (5) huruf b UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sudah sangat jelas, bahwa salah satu jenis pelayanan dalam perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota adalah keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah. Dimana untuk mutu pelayannya dapat dilihat dari frekuensi keikutsertaan dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota.

Asas keterbukaan di dalam Pasal 2 huruf e UU No. 26/2007 pun telah memandatkan bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang. Lebih jauh, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang menyebutkan bahwa peran masyarakat dalam perencanaan masukan mengenai: (1) persiapan penyusunan rencana tata ruang;(2) penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; (3) pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan; (4) perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau (5) penetapan rencana tata ruang, serta
kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang. Bahkan lebih jauh, proses pemberian pendapat oleh masyarakat dimulai dari penyusunan kerangka acuan.

Pada posisi ini sangat terlihat jelas, bahwa hingga saat hari ini belum ada sebuah proses pembukaan informasi dari Pemerintahan Kota Samarinda terkait Raperda RTRW Kota Samarinda ini. Pengerjaan Draft Dokumen RTRW Kota Samarinda sangatlah tertutup, bahkan dari pihak DPRD Kota Samarinda. Akun @infopubliksmr yang kabarnya sebagai media komunikasi antara Pemerintah Kota Samarinda dengan netizen pun, masih dalam posisi tertidur. Dan hingga saat ini tidak jelas saluran apa yang dapat digunakan warga untuk memperoleh informasi dan memberikan masukan terkait dengan Raperda RTRW Kota Samarinda ini.

Bergantung pada Akar yang Mana

Membaca rujukan peraturan perundang-undangan yang digunakan, terlihat bahwa tidak semua aturan terkait yang digunakan. Hanya aturan-aturan yang dipandang mengandungi kata-kata tata ruang dan kewilayahan yang digunakan. Misalnya saja, peraturan terkait dengan perlindungan kawasan dan hutan kota, tidak terlihat sebagai rujukan.  Misalnya saja PP No. 63/2002 tentang Hutan Kota hingga  Perda No. 28 tahun 2003 tentang Kawasan Lindung, yang sangat terkait dengan kawasan perlindungan, tidak dijadikan rujukan dalam Raperda RTRW Kota Samarinda ini.

Masih terdapat beragam peraturan perundangan yang diabaikan oleh Raperda ini, sehingga bukan tidak mungkin, secara substansi Raperda ini akan banyak memiliki permakluman terhadap kondisi faktual yang dibutuhkan kota ini untuk berkembang dan tumbuh dengan sehat serta berperspektif perlindungan warga dan layanan alam.

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur pun tidak menjadi rujukan di dalam Raperda RTRW Kota Samarinda ini. Walaupun hingga saat ini Pemerintah Provinsi masih belum menghasilkan Perda RTRW Provinsi, namun masih tersedia Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur yang berlaku hingga saat ini. Termasuk terhadap Paduserasi TGHK dan RTRW Provinsi Kaltim.

Selamatkah Warga dan Lingkungan Kota?

Ada beberapa hal yang menarik dari Raperda RTRW Kota Samarinda ini. Misalnya saja, di dalam pasal 5 ayat (5), didalam strategi pemantapan kelestarian kawasan lindung, Raperda ini memilih untuk mengambil ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan luas minimal 20 % dari luas wilayah dan hutan kota dengan luas minimal 10% dari luas wilayah kota. Dan merujuk pada Pasal 36 ayat (2) huruf d, tertuliskan luasan hutan kota Samarinda hanyalah 580,18 hektar (0,8% dari luas kota). Terlihat jelas bahwa ada ketidakkonsistenan diantara ayat di dalam Raperda ini.

Terhadap hutan kota, di dalam pasal 8 ayat (3) PP No. 63/2002 memang menyebutkan bahwa luas hutan kota paling sedikit 10% dengan satu hamparan kompak paling sedikit 0,25 hektar. Namun juga disebutkan kalimat “…. atau disesuaikan dengan kondisi setempat”. Dengan demikian maka sudah seharusnya Pemerintah Kota memiliki sebuah kajian khusus terkait dengan kawasan hutan kota yang dibutuhkan. Dalam sebuah kajian yang dilakukan oleh Adi Supriadi (2006) disebutkan bahwa pada tahun 2011 Samarinda memerlukan hutan kota seluas 19.875,72 ha (27,68% dari luas kota). Dan bila merujuk pada angka tahun yang digunakan dalam Raperda RTRW Kota Samarinda ini, maka bisa jadi kebutuhan hutan kota bagi Samarinda akan lebih besar dari angka tersebut.

Hal lain, terkait dengan luasan RTH yang diajukan, yaitu minimal 20%, hal ini berkaitan dengan  pasal 36 ayat (2) Raperda tersebut. Dimana disebutkan bahwa RTH Publik yang diajukan adalah seluas 16.460,33 hektar (22,93% dari luas wilayah kota). Padahal Pasal 29 ayat (3) memang menyebutkan bahwa proporsi RTH publik adalah 20% yang disediakan oleh Pemerintah Kota. Sedangkan RTH Privat yang diajukan dalam pasal 36 ayat (3) Raperda ini adalah 14.194,86 ha (19,77% dari luas kota). Secara keseluruhan luasan RTH sekurangnya adalah 30% dari luas kota.

Hal lain yang menjadi kawasan resapan air hanyalah 183 hektar (0,25% dari luas kota) sebagaimana di dalam pasal 33 ayat (2). Padahal, Samarinda ini merupakan sebuah kota yang berada dari 0-200 meter dari permukaan laut. Bappeda Samarindamenyebutkan kawasan rawa yang tidak diusahakan sebagai lahan pertanian seluas 432 hektar, dan bisa jadi luas rawa kota Samarinda ini lebih luas dari yang tertuliskan. Kata Rawa yang dimaknai bukan sebagai nama wilayah, tidak ditemukan di dalam Raperda ini.

Bagian lain yang penting untuk dicermati dan memperoleh penjelasan adalah posisi kawasan peruntukan lainnya, yang memasukkan pertambangan didalamnya, di dalam pasal 38 huruf (i). Kawasan ijin pertambangan batubara yang  merupakan kawasan  terluas di Kota Samarinda, bahkan sudah mencapai 71% dari luas wilayah kota. Namun kemudian, terlihat sangat kecil di dalam Raperda ini, dimana hanya dimasukkan di dalam kawasan peruntukan lainnya, yang bahkan dibagi lagi ke dalam beberapa jenis pertambangan (pasal 47 ayat (5)). Berbeda pada Perda RTRW Kota Samarinda sebelumnya, kali ini kawasan pertambangan kelompok batubara akan meliputi:


  1. batubara yang ijinnya dikeluarkan oleh Kementerian ESDM terletak di Kecamatan Sambutan, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Samarinda Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Palaran dan Kecamatan Samarinda Ilir; dan
  2. batu bara yang ijinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda. (Bagian ini menunjukkan tidak ada batasan wilayah untuk pengeluaran ijin oleh Pemerintah Kota samarinda, atau dapat dimaknakan pada keseluruhan wilayah kota)
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun