Golput, singkatan dari "golongan putih," adalah istilah yang merujuk pada individu atau kelompok yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Dalam Islam, partisipasi dalam urusan sosial dan politik merupakan bagian dari tanggung jawab kemasyarakatan, yang termasuk dalam prinsip al-maslahah al-'ammah (kemaslahatan umum). Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah Asy-Syar'iyyah menekankan pentingnya peran setiap individu dalam menjaga keseimbangan sosial, yang dapat diartikan bahwa absen dari pemilu, tanpa alasan syar'i, dapat melalaikan tanggung jawab kolektif (fardhu kifayah).
KEMBALI KE ARTIKEL