Bencana alam adalah suatu peristiwa alam yang berdampak besar bagi manusia maupun lingkungan alam. Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana alam adalah bencana yang terjadi oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, serta kebakaran hutan/lahan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL