Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Kepala SKK Migas Tertangkap Tangan KPK Bukti Korupsi Sistemik

14 Agustus 2013   08:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:19 2780 25
[caption id="" align="aligncenter" width="620" caption="Ilustrasi/Admin (KOMPAS.com)"][/caption]

Berita tertangkap tangannyaRudi Rubiandini (Kepala SKK Migas) cukup menyedot perhatian media. Sekitar jam 22.30malam tadi Rudi ditangkap di rumahnya bersama 2 orang dari perusahaan minyak swasta berisnisial S dan C, beserta barang bukti uang tunai kurang lebih senilai $700 ribu ( sekitar 7 Milyar rupiah). Menurut sumber dari Metro TV Rudi diduga menerima suap dua kali dalam kurun waktu sekitar bulan ini, yaitu pada saat bulan Ramadhan dan setelah lebaran. Ini adalah hasil tangkap tangan terbesar oleh KPK untuk pejabat sekelas menteri.

Kejanggalan pengelolaan Migas Indonesia sebenarnya sudah terdeteksi sejak beberapa tahun lalu sejak dijualnya gas bumi Indonesia ke perusahaan asal China dengan harga di bawah standar, dengan tidak mengindahkan sama sekali realitas kebutuhan energi murah di dalam negeri. Ini berakibat fatal terhadap program penyediaan listrik nasional 10000 Megawatt. Bahkan Mantan dirut PLN saat ituDahlan Iskan sempat dipanggil DPR dan mangkir beberapa kali untuk menjelaskan pemborosan Puluhan Trilyun rupiah di PLN karena pemakaian gas diganti BBM dengan alasan tidak tersedianya pasokan Gas untuk konsumsi dalam negeri. Kejanggalan-kejanggalan dalam pengambilan kebijakan ekonomi dalam sektor migas terus berlanjut hingga ditebitkannya keputusan MK yang membubarkan BP Migas, yang saat itu kepala BP Migas dijabat oleh Rudi Rubiyandini.

Adanya pembubaran BP Migas rupanya tidak memupuskan upaya untuk menyiasati sebagian celah yang hilang bagi orang-orang yang menangguk keuntungan dengan adanya kesemrawutan tata kelola migas di Indonesia. Maka dibentuklah SKK Migas yang menjadi subordinasi dari Kementerian ESDM. Sekali lagi terlihat jelas indikasi bahwa ada kepentingan perorangan atau kelompok yang ingin dipertahankan atau di langgengkan dengan mengangkat Rudi Rubiyandini sebagai Kepala SKK Migas. Pengamat Migas Dr. Qurtubi berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada bedanya antara BP Migas dan SKK Migas, keduanya melanggar Undang- Undang karena keduanya adalah lembaga pemerintah dan atasnama pemerintah yang menandatangani kontrak bisnis denngan swasta. Pada prinsipnya kontrak kerja sama seharusnya adalah B to B (business to business) tidak boleh antara G to B ( government to business) karena akan menyeret pemerintah terlibat langsung ke persoalan bisnis, inilah yang menjadi inti dari keputusan MK.

Rudi Rubiyandini adalah Sarjana Perminyakan dari ITB dan meraih gelar doktor dibidang perminyakan pada tahun 90-an di Jerman. Dari Curriculum Vitaenya (CV) tidak diragukan lagi Rudi adalah sosok yang cakap dan mumpuni di bidang migas.Dengan tertangkap tangannya Kepala SKK Migas Rudi Rubiyandini, sekali lagi memperjelas bahwa korupsi di pemerintahan jenisnya sudah bukan perseorangan dan sporadis tetapi sudah masal dan sistemik. Menurut saya saat ini Indonesia tidak butuh seorang pemimpin dengan gelar akademik yang berderet-deret, pintar berteori dan pandai bersilat lidah. Kita hanya butuh pemimpin dan pejabat yang sudah jelas kejujuran dan nasionalismenya.

Salam

Ade Darma

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun