Pada era yang serba digital seperti sekarang ini, dimana semua teknologi sudah semakin canggih turut mempengaruhi perkembangan dan penerapan regulasi media massa, termasuk di Indonesia. Media massa merupakan produk teknologi modern sebagai saluran dalam komunikasi massa yang mampu memenuhi kebutuhan manusia baik dari segi informasi maupun hiburan. Media massa di kelompokkan menjadi dua jenis, yaitu media cetak (seperti: surat kabar, buku, brosur, majalah dan sebagainya), dan media elektronik (seperti: televisi, radio dan lain-lain).
Media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, edukasi, kontrol sosial, dan hiburan, serta menjadi pilar keempat dalam Negara demokrasi. Dalam hal ini, media mempunyai pengaruh yang cukup kuat dalam membentuk pola pikir, sikap dan perilaku khalayaknya. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan perilaku media dengan kepentingan nasional, diperlukan regulasi yang menjamin profesionalisme media. Regulasi sendiri dimaknai sebagai peraturan yang harus diikuti oleh para pelaku media dalam menjalankan peran dan fungsinya di masyarakat. Regulasi dapat berupa undang-undang yang di tetapkan oleh pemerintah (dalam media massa misalnya: UU Pers, UU Penyiaran dan sebagainya), kode etik berupa keputusan organisasi profesi (seperti kode etik jurnalistik) (Akil, 2014). Tentunya dalam penerapan regulasi tersebut terdapat proses yang panjang, mulai dari era orde lama, orde baru, hingga era reformasi, yang kesemuanya itu terus mengalami perkembangan hingga ditetapkannya regulasi media massa yang sekarang ini, seperti: UU No. 40/1999 tentang pers dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.Â
Namun demikian, meski sudah ada regulasi yang mengatur, dalam prosesnya terdapat tantangan yang terus dihadapi oleh media massa dalam menjalankan peran dan fungsinya. Terlebih di era yang serba canggih dan cepat seperti sekarang ini. Tulisan ini akan mengkaji mengenai perkembangan regulasi media massa mulai dari era orde lama, orde baru, hingga reformasi. Serta tantangan apa saja yang dihadapi dalam penerapan nya.