Masyarakat Indonesia nampaknya dapat menikmati tayangan televisi digital dalam waktu yang tidak lama lagi, terlebih setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Dimana pada Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan bahwa secara resmi, siaran televisi analog akan berhenti pada 2 November 2022 tengah malam[1]. Dengan demikian masyarakat dapat menikmati siaran televisi digital dengan standar teknologi DVB-T2.
KEMBALI KE ARTIKEL