Jakarta - Pemerintah merencanakan adanya kebijakan kenaikan PPN sebanyak 1% dari 11% ke 12% di tahun 2025. Kebijakan ini menimbulkan kontroversi yg berdampak besar bagi masyarakat, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah. Kenaikan ini bukan hanya sekedar 1% tapi juga kita harus membayar senilai 9% pada setiap transaksi berupa online maupun langsung.Â
KEMBALI KE ARTIKEL