Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Para Pimpinan Buruh Tani Tergabung Dalam Gerpala Datangi MA, Desak MA Keluarkan Fatwa Terkait Proses Pengambilan Keputusan Sidang Paripurna UU Pilkada

4 Oktober 2014   02:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:27 69 0
KOMPASIANA.COM, JAKARTA - Gerakan Rakyat untuk Pilkada Langsung (Gerpala) meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru saja disahkan di DPR, karena dinilai dalam proses pengambilan keputusan sidang paripurna tidak sesuai dengan mekanisme syarat legal formal yang di atur dalam Tata Tertib DPR RI.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun