KOMPASIANA.COM, JAKARTA - Gerakan Rakyat untuk Pilkada Langsung (Gerpala) meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru saja disahkan di DPR, karena dinilai dalam proses pengambilan keputusan sidang paripurna tidak sesuai dengan mekanisme syarat legal formal yang di atur dalam Tata Tertib DPR RI.
KEMBALI KE ARTIKEL