Aksi mogok pekerja PT, Freeport sudah lama dilakukan, yakni mereka menuntut kepada PT. Freeport, perusahaan asing asal AS tersebut untuk memberikan tunjangan gaji yang lebih, demi kesejahteraan para pekerja. Diperkirakan ada sekitar 6.000 pekerja yang melakukan aksi protes tersebut. Berdasarkan berita dan informasi, bahwa mereka berupaya mendekatai untuk masuk kedalam lokasi tambang, namun dihadapan mereka, aparat keamanan sudah membuat pagar betis yang siap menghadang mereka. Sehingga tanpa alasan yang jelas tembakan berdesing dari apaarat kemanan keluar kearah kerumunan massa tersebut. Dalam kondisi apapun, tetap saja tindakan represif aparat kemanan terhadap rakyat sipil tidak bisa dibenarkan dalam sudut apapun, apa lagi menembak. Ini sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang besar dan harus diperoses secara hokum.