Perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai era baru Reformasi meghabiskan banyak ongkos, penculikan dan kematian nyawa umat manusia. penulis ingin mengajak kepada para pembaca setia kompasiana untuk bersama-sama mengevaluasi, mengukur serta memberikan solusi terhadap salah satu agenda reformasi yang sampai saat ini belum terwujud, yaitu “Pemerintahan yang bersih dari KKN”. Menurut WJS Poerwadarminta, dalam kamus bahasa indonesia (1976), secara harfiah arti dari korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya. Penulis menyimpulkan, korupsi adalah penyalahgunaan wewenang sebagai mana mestinya demi keuntungan pribadi, keluarga dan kelompok. Secara konstitusi, komitmen reformasi dalam pemberantasan korupsi sedikit tergambar dalam UU Nomer 28 Tahun 1999 tentang ‘Peneyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN’, yang keemudian disusul dengan lahirnyya UU Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya di bentuklah lembaga KPK. Namun dalam perjalanannya banyak sekali kerikil-kerikil yang menghambat bangsa ini untuk sampai pada finish (terciptanya good and clean government), sehingga sampai saat ini ketika berbicara harapan terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN, seakan akan bak mimpi manis disiang bolong. Kita bisa lihat disetiap media massa, baik cetak maupun elektronik, kerap kali disuguhi berita-berita seputar kasus korupsi, dari mulai kasus perampokan APBN via per-BANK-an seperti BLBI, Bailout century, korupsi pusat sarana olahraga hambalang, Jero Wacik, tak ketinggalan pula dengan belum siapnya penerapan sistem otonomi daerah yang berasaskan desentralisasi, sehingga banyak juga sejumlah kepala daerah yang tersandung hukum akibat kasus korupsi. Hal ini disebabkan karena tidak adanya 'transparansi birokrasi' disetiap lembaga negara maupun pemerinah daerah, baik dalam perencanaan, pengelolaan mapun penggunaannya. Padahal salah satu pilar untuk mewujudkan good and clean governance adalah asas trasparansi publik.
KEMBALI KE ARTIKEL