Pada tahun 1974, pemerintah Indonesia meluncurkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Legislasi ini mengatur pernikahan, perceraian, dan masalah lainnya. Wanita yang telah diceraikan oleh suaminya memiliki masa iddah yang diatur dalam Pasal 39 dari undang-undang ini.
KEMBALI KE ARTIKEL