Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Iddah dalam Pandangan Hukum Islam: Pengertian, Dasar Hukum, Akibat Hukum, Macam-Macam, Tujuan dan Hikmah

5 Mei 2024   19:58 Diperbarui: 6 Mei 2024   15:46 423 4
Pada tahun 1974, pemerintah Indonesia meluncurkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Legislasi ini mengatur pernikahan, perceraian, dan masalah lainnya. Wanita yang telah diceraikan oleh suaminya memiliki masa iddah yang diatur dalam Pasal 39 dari undang-undang ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun