Baru-baru ini Menteri perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam peraturan tersebut tertuang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket. Hal ini banyak mendapat respon dari berbagai kalangan. Penulis sendiri tidak terlalu gelisah mengenai hal ini. Selain bukan pemilik gerai minimarket penjual minuman beralkohol, penulis juga bukan penikmat minuman beralkohol. Tentunya Permendag baru tersebut tidak ada hubungannya dengan judul di atas.
KEMBALI KE ARTIKEL