Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Pelarangan tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing organisasi masyarakat tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL