Tapi jika gambaran situasinya memang sudah separah yang disebutkan pemerintah (negara masing-masing), maka taatilah ijtihad waliyyul amr tadi. Insya Allah ijtihad tadi tepat. Penyelenggaraan Jum'at dan jamaah memang wewenang pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL