Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Salat Wajib di Rumah di Kala Pandemi Covid-19 Melanda

23 April 2020   08:32 Diperbarui: 23 April 2020   08:32 146 3
Tapi jika gambaran situasinya memang sudah separah yang disebutkan pemerintah (negara masing-masing), maka taatilah ijtihad waliyyul amr tadi. Insya Allah ijtihad tadi tepat. Penyelenggaraan Jum'at dan jamaah memang wewenang pemerintah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun