Perlu dipahami bahwa negara akan bertahan hidup bukan karena undang-undangnya, tapi karena kekuasaan legislatif yang membentuk undang-undang dan mempertahankannya. Selama kekuasaan --yang berasal dari rakyat-- dijalankan sebagai keinginan souverein (yang berdaulat) maka negara masih akan tetap ada.
KEMBALI KE ARTIKEL